Upaya Hukum Perusahaan BUMN PTPN I Regional 7 Menyelamatkan Aset Lahan 461 Hektare Yang Berada di Kabupaten Lampung Utara
LAMPUNG
UTARA--- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sidang lapangan atas perkara
lahan milik Perusahaan BUMN PTPN
I Regional 7 yang sebelumnya PTPN VII (PTPN)
seluas 461 Hektare yang saat ini dikuasai PT Bumi Madu Mandiri (BMM),
Jumat (3/5/24) di Bungamayang, Lampung Utara. Proses hukum ini merupakan
lanjutan dari gugatan bantahan dari PTPN atas Putusan
perkara Nomor 8/Pdt.G/2014/PN.Bbu Jo. 9/Pdt.G/2016/PT.Tjk
Jo. 2212 K/Pdt/2016 yang memenangkan PT BMM
tertanggal 23 Mei 2018.
Sidang
peninjauan lapangan dilakukan atas gugatan
bantahan PTPN terhadap Penetapan
Eksekusi Putusan Non
Executable tersebut yang menyebutkan bahwa objek perkara
berada di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam sidang ini, ditemukan fakta di
lapangan areal 461 Hektare jelas berada di
wilayah Kabupaten Lampung Utara sehingga putusan tersebut salah
objek (error in object) yang berakibatkan
proses eksekusi yang dilakukan cacat material.
“Dalam
gugatan bantahan atas perkara tersebut, kami bisa membuktikan bahwa objek
perkara, yakni lahan seluas 461 hektare sebagaimana dalam putusan itu adalah
salah objek. Dengan demikian, kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan
Negeri Kotabumi yang menerima delegasi Pengadilan Blambangan Umpu tersebut
adalah cacat material dan cacat yuridis sehingga harus batal demi hukum,” kata Arief Chandra, Kuasa Hukum PTPN VII
di lapangan.
Sidang
lapangan dipimpin Ketua PN Kotabumi Edwin Adrian sebagai Hakim Ketua didampingi
dua Hakim Anggota, yakni Hengky Alexander dan Muamar Azmar. Sebagai Pembantah, PTPN diwakili Kuasa
Hukum Arief Chandra, Jumiyati
Kasubag Hukum, Manajer Kebun Bungamayang PT BCN, dan beberapa pejabat
terkait. Dari PT BMM hadir Chairul Anom didampingi Harun, Munawar, Alfian, dan beberapa
kuasa hukumnya. Pemkab Way Kanan sebagai salah satu pihak turut terbantah menghadirkan Barata
Yunada, salah satu staf di Bagian Hukum.
Dimulai
pada pukul 10.30
di Balai Desa Negara
Tulang Bawang, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, Edwin Adrian secara
prosedural membuka dengan beberapa tahapan formal. Edwin menyatakan, sidang
lapangan ini hanya untuk membuktikan bantahan PTPN
sebagai pihak Pembantah
tentang lokasi lahan objek perkara yang dimaksud dalam Penetapan Ekekusi Putusan
yang digugat.
“Dalam
sidang ini kami tidak membuka dialog. Kami hanya meminta para pihak untuk
menjawab pertanyaan dari hakim dan menunjukkan bukti-bukti sesuai permintaan
hakim,” kata Ketua Majelis Hakim.
Pada
peninjauan lokasi objek perkara, pihak PTPN membuka
peta dan menunjukkan tiga titik untuk diketahui dan
dibuktikan di lapangan kepada Majelis Hakim. Pada titik pertama disebelah timur areal 461 Ha berbatasan dengan Sungai
Way Papan Balak, dilokasi tersebut juga terdapat titik Patok
89. Dengan membuka peta dan memasang alat penentu kordinat lokasi (GPS), Arief Chandra menunjukkan titik
tersebut sebagai batas lahan sekaligus batas wilayah Kabupaten Lampung Utara
dengan Kabupaten Way Kanan.
“Di
titik ini, yakni Patok pilar batas
89 adalah
batas lahan sekaligus batas wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way
Kanan. Batas Wilayah Kabupaten secara fisik adalah berupa Sungai Way Papan
Balak. Artinya, sangat jelas lahan objek perkara ini berada di wilayah Desa Negara Tulangbawang, Kabupaten
Lampung Utara,” kata Arief Chandra
yang didampingi Yuli, karyawan Bungamayang yang
sejak 1996 terlibat aktif dalam pengelolaan lahan tersebut.
Namun
demikian, saat diminta tanggapannya oleh Hakim, Chairul Anom dari PT BMM
membantah Patok pilar batas
89 tersebut berada di Wilayah Desa Negara Tulangbawang. Ia mengatakan, titik
tersebut berada di Desa Sukamaju yang merupakan pecahan dari Desa Sukadana Udik. Atas
argumentasi tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan mencatat sebagai bahan pada
sidang selanjutnya.
Pada
peninjauan di titik kedua yang dilaksanakan ba’da
salat Jumat, Majelis Hakim dibawa ke sisi Barat objek perkara. Di titik ini
pihak PTPN menyatakan lahan objek perkara berbatasan
sebelah selatan dengan Sungai Way Papan Lunik, sebelah barat dengan Lahan Hutan
Register 46 Way Hanakau.
“Sekali
lagi saya ingatkan, hanya para pihak yang kami minta yang boleh bicara. Yang
lainnya tidak kami terima,” kata Hakim Ketua Edwin Adrian saat terjadi adu
argumentasi soal batas wilayah kampung antara Kepala Desa Tanah Abang dengan salah satu
tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Desa
Negara Tulangbawang.
Peninjauan
titik ketiga, Majelis Hakim dibawa ke Titik Perbatasan Wilayah Kabupaten
Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan. Penanda utama dari perbatasan itu adalah
adanya tugu beton persegi empat dengan ukuran 100x100 cm yang dikenal patok Pilar Batas 88 setinggi
satu meter yang berada di pinggir Sungai Way Papan Balak. Kepada Majelis Hakim,
Arief Chandra menunjukkan areal objek perkara jelas berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara yang
berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Ini
adalah titik ketiga kita dengan batas fisik Wilayah Kabupaten Way Kanan dengan
Kabupaten Lampung Utara berupa Sungai Way Papan Balak. Pilar Batas 88 ini
juga pananda batas wilayah kabupaten yang dibangun oleh Pemprov Lampung. Lalu,
di sebelah Utara berbatasan dengan Sungi Way
Papan Balak, sebelah Barat berbatasan dengan Register 46 Way Hanakau, sebelah
Timur dan Selatan adalah objek perkara lahan 461,” kata
pengacara muda ini.
Kepada
Majelis Hakim, Arief Chandra
yang didampingi Jumiyati
juga menyampaikan informasi bahwa saat agenda pencocokan batas (Konstatering) objek
perkara yang akan dilaksanakan eksekusi,Juru Sita PN Kotabumi
hanya melakukan pencocokan batas (Konstatering) pada satu titik ini.
Ditambahkan juga informasi areal 461 Ha yang akan dilaksanakan eksekusi
sebelumnya pada tahun 2006 pada areal yang sama juga pernah dilakukan eksekusi
oleh PN Kota Bumi, adapun Berita Acara Pelaksanaan ekseksi tahun 2006 juga di
perlihatkan dan diserahkan oleh Arief Chandra kepada Hakim yang memimpin Sidang
Pemeriksaan Setempat sebagai pertimbangan bagi yang mulia hakim bahwasanya
sejak dahulu areal 461 Ha ini jelas berada di Kabupaten Lampung Utara dengan
batas utara Way Papan Balak.
“Salah
satu keberatan dan
bantahan atas putusan tersebut adalah karena saat konstatering, pihak PN
Kotabumi hanya mengambil satu titik, yakni di sini. Selain itu, kami PTPN VII sebagai Pihak Termohon Eksekusi tidak
pernah menerima undangan pelaksanaan Konstatering dari PN Kotabumi. Sehingga
kami pada saat pelaksanaan konstatering tidak hadir dan tidak bisa mengajukan
keberatan.” kata Arief Chandra.
Diminta
tanggapan oleh Majelis Hakim tentang keterangan Pembantah
tentang titik ini, Chairul Anom kembali mengajukan sanggahan. Ia mengatakan,
objek perkara berada di Wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Sebelum
Permendagri tahun 2019, lahan ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Way Kanan,”
kata dia.(*)
###
Komentar
Posting Komentar