Makassar
- Pelaksanaan rekrutmen dan seleksi KTNG merupakan bentuk komitmen Board of
Management (BOM) atas Kesepakatan Bersama Direksi Regional 8 dan SPBUN
Regional 8 tentang ketentuan karyawan tetap Non Golongan (KTNG) tanggal 21
Januari 2022 di Malino Kab. Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tindaklanjut
dari kesepakatan tersebut pada tahun 2022 telah dilaksanakan alih status
karyawan di Kebun Bone, Kebun Camming dan Kebun Takalar, sehingga pada tahun
2023 dilaksanakan alih status KTNG di Kebun Luwu I, Kebun Luwu II, Kebun
Keera-maroangin dan Kebun Asera.
“Alih status karyawan ini juga merupakan tindaklanjut
dari temuan Audit RSPO tentang kondisi REGIONAL 8 masih mempekerjakan karyawan
dengan status PKWT/THL. Nah, untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan core,
yakni jabatan pemanen di komoditas kelapa sawit. Sehingga, hal ini merupakan program prioritas yang harus
dilaksanakan dalam memenuhi klausul RSPO,” tutur Andi Juniati, Kasubag
Pengembangan SDM.
Pelaksanaan
alih status KTNG ini dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan
ketersediaan pendanaan di perusahaan. Rangkaian pelaksanaan seleksi KTNG
terdiri dari 5 tahap yaitu: Sosialisasi, seleksi administrasi, tes kesehatan,
tes keterampilan pemanen dan psikotes.
Persyaratan
tes KTNG ini juga mengacu pada Kesepakatan Bersama antara Direksi Regional 8
dengan SPBUN Regional 8. Pada seleksi administrasi, karyawan diseleksi dengan
memastikan semua kandidat berkinerja baik selama 3 tahun terakhir dan masa
kerja minimal 3 tahun tanpa terputus. Selain itu, semua kandidat yang mengikuti
seleksi dipastikan tidak ada yang pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana.
Selanjutnya
kandidat yang lolos akan mengikuti tahapan tes kesehatan untuk memastikan
kandidat sehat secara jasmani & rohani, tidak cacat fisik, tidak buta
warna. Karyawan yang lolos, kemudian mengikuti seleksi keterampilan memanen
yang dilaksanakan di unit usaha masing-masing, untuk melihat cara memanen
berdasarkan kepatuhan akan SOP panen (kebersihan ancak, kecepatan memanen,
pemilihan buah panen berdasarkan kriteria matang panen dll).
Dalam pelaksanaan seleksi psikotes, Regional
8 menggandeng Biro Psikologi Polda
Sulsel selaku pihak ke-3 sebagai mitra dalam menjamin kualitas pemanen yang
akan diterima. Proses seleksi psikotes mencakup tes
inteligensia, sikap kerja dan kepribadian. Dengan konsep one day assessment
center (1 orang peserta hanya melakukan 1 hari assessment) yand
pelaksanaannya berada di 2 titik lokasi Regional 8 yaitu di Kebun Luwu I dan
Kebun Asera.
Pengumuman
dan Penyerahan SK kepada karyawan yang dinyatakan lolos menjadi karyawan tetap
non golongan direncanakan pada tanggal 2 Februari 2024. Andi Juniati, selaku
Kasubag Pengembangan SDM menyampaikan pesan dan harapan kepada karyawan yang
nantinya dinyatakan lolos agar tidak cepat berpuas diri hingga akhirnya
berleha-leha dalam bekerja.
“Kami
berharap justru dengan alih status ini, semangat kerja mereka makin meningkat,
sehingga bisa menjadi contoh bagi karyawan-karyawan lain nanti. Karena dengan
bekerja baik dan bekerja maksimal, kita akan mencapai apa yang kita inginkan.
Karena usaha tidak akan pernah menghianati hasil,” ujar Andi Juniati.
Disamping untuk pemenuhan peraturan perundangan dan
regulasi atas status tenaga kerja, program alih status karyawan dari PKWT
menjadi KTNG ini tentu diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap
peningkatan motivasi dan keterikatan pemanen kelapa sawit yang pada akhirnya
dapat meningkatkan produktivitas dan menurunkan harga pokok produksi.
Komentar
Posting Komentar