Setelah melebur ke dalam Supporting Co, PTPN 2 yang berganti nama
menjadi PTPN 1 Regional 1, ke depan akan lebih fokus untuk mengurusi
asset-asset potensial yang dimilikinya, baik yang telah dilakukan kerjasama
dengan pihak ketiga, maupun yang masih belum diselesaikan dan masih dikuasai
secara sepihak oleh pihak lain.
Sesuai tupoksinya, sektor produksi unggulan PTPN 2 selama ini
seperti kelapa sawit, sudah dikerjasamakan pengelolaannya ke Palm Co, sementara
untuk gula pasir diserahkan pengelolaannya kepada PT SGN (Sinergi Gula
Nusantara). Di samping merupakan langkah effisiensi yang dilakukan Holding
Perkebunan Nusantara III (Persero), langkah ini dimaksudkan untuk bisa memacu
lebih cepat peningkatan produksi perkebunan Negara, khususnya di sektor kelapa
sawit dengan program hilirisasi produknya, seperti minyak goreng dan
sejenisnya, serta ikut menjaga stabilitas harga di pasaran termasuk gula pasir
konsumsi.
Optimalisasi asset yang dilakukan dengan kerjasama kepada pihak
ketiga, saat ini memberikan manfaat yang cukup besar bagi PTPN 1 Regional 1.
Karena dengan memanfaatkan lahan-lahan HGU (Hak Guna Usaha) untuk pemanfaatan
lain di luar perkebunan, seperti kawasan permukiman Kota Mandiri Bekala, yang
bekerjasama dengan Perum Perumnas, serta Kota Deli Megapolitan yang
menggandeng pengembang Nasional, mampu mengangkat nilai pendapatan perusahaan
serta citra perusahaan di mata publik. Apalagi lahan-lahan HGU yang dimiliki
itu sudah tidak sesuai lagi untuk dikembangkan sebagai areal perkebunan.
“Sehingga perubahan peruntukannya langsung disetujui Menteri BUMN
karena membawa dampak positif bagi PTPN 1 Regional 1,” jelas Kasubbag Humas
PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan di kantornya, Selasa (02/04).
Di sisi lain dengan adanya langkah-langkah optimalisasi asset yang
dilakukan, PTPN 1 (saat masih disebut PTPN 2) mampu melunasi berbagai
kewajibannya kepada karyawan pensiunan, yang sudah tertahan bertahun-tahun.
Seperti pelunasan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) yang mencapai angka Rp.
500 Milyar. Jika tidak ada terobosan yang dilakukan dengan langkah-langkah
optimalisasi asset ini, menurut Rahmat, tidak mungkin perusahaan bisa melunasi
kewajibannya dalam jumlah yang sangat besar.
Karena itulah, ke depan, PTPN 1 Regional 1 akan terus fokus
terhadap langkah optimalisasi asset, baik terhadap Hak Guna Usaha (HGU) aktif,
yang masih dikuasai pihak lain secara sepihak, maupun lahan-lahan eks HGU yang
kini juga masih dikuasai pihak lain. Pihak PTPN 1 Regional 1, akan terus
berusaha untuk bisa mendapatkan kembali lahan-lahan HGU, khususnya yang masih
dikuasai pihak lain yang sama sekali tidak berhak atas lahan HGU tersebut.
“Kita akan terus berusaha dengan langkah-langkah persuasif, agar warga
masyarakat faham bahwa asset Negara yang dikelola PTPN 1 Regional 1 harus
dipertanggungjawabkan, jadi tidak mungkin dilepas begitu saja,” tambah Rahmat
Kurniawan lagi.
Sementara untuk lahan-lahan eks HGU, khususnya yang telah
dinyatakan keluar dari HGU, seluas 5873,06 PTPN 1 Regional 1 telah melakukan
sosialisasi melalui Pemkab Deli Serdang dan Kepala-kepala Desa, yang intinya
memberikan kesempatan bagi warga untuk memiliki lahan-lahan eks HGU tersebut,
dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan
nominatifnya dan setelah dilakukan verifikasi maka ditetapkan nilai SPS yang
harus disetor kepada Negara,
Semua ini berkat kerja keras dan kerja cerdas Board of Regional
Management PTPN I Regional 1 yang dikomandoi Bapak Didik Prasetyo, dan atas
dukungan Pemprov Sumut, Kajati Sumut, Ulama, BPN, Kodam I/BB, Polda Sumut,
Satpol PP, Serikat Pekerja Perkebunan daan instansi instansi terkait, jelas
Rahmat mengakhiri.
Komentar
Posting Komentar