Disosialisasikan kepada Kepala Desa, PTPN1 Regional I Buka Kesempatan Bagi Warga Miliki Lahan Eks HGU
Kesempatan
itu disosialisasikan menyangkut lahan eks HGU khususnya diPTPN 1 Regional
1 membuka kesempatan kepada warga masyarakat untuk memiliki
lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) secara sah dengan persyaratan yang sudah
ditetapkan. areal 5.873,06 Ha dilakukan PTPN 1 Regional 1 kepada sejumlah kepala desa yang berada
di Deli Serdang.
Kasubbag
Disposal eks HGU Rahman dalam paparannya menjelaskan, sesuai aturan yang ada
pemindahtanganan hak atas tanah-tanah eks HGU bisa dilakukan dengan cara
menetapkan daftar nominatif, yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara.
"Dari
sana warga yang terdaftar bisa melalukan pembayaran SPS (Surat Perintah Setor)
ke rekening PTPN1 Regional 1 dan kemudian berhak mengeluarkan daftar
penghapusbukuan. Sehingga warga bisa segera memproses tanah tersebut ke BPN
untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah,"bilang Rahman.
Disebutkan
Rahman lagi, dari jumlah areal seluas 5.873,06 hektar yang telah dikeluarkan
dari areal HGU tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan Langkat.
"Sesuai
penetapan awal, jumlah ini meliputi peruntukan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/
Kota (RUTRWK), perumahan pensiunan karyawan perkebunan, tuntutan rakyat,
garapan rakyat dan penghargaan kepada masyarakat adat Melayu,"bilangnya.
Diakui
Rahman, selama ini sangat sedikit warga yang berusaha melakukan verifikasi
untuk mendapatkan haknya secara benar atas tanah-tanah eks HGU yang
dikuasainya.
Penyebabnya
antara lain, kurangnya memahami prosedur yang harus ditempuh dan tidak memiliki
biaya untuk membayar SPS. Bahkan ada sebagian sudah terburu-buru menjual tanah
eks HGU yang dikuasainya kepada pihak lain.
"Karena
itu, lewat sosialiasi yang berlangsung di Hotel Wings Kuala Namu, Kamis
(28/3/24) lalu, PTPN 1 Regional 1 berharap para kepala desa yang ada di Deli
Serdang bisa mendorong warganya untuk segera melakukan permohonan nominatif ke
kantor Gubernur dan membayar SPS atas tanah-tanah eks HGU yang dikuasanya
selama ini,"harap Rahman, Selasa (2/4/24).
Sosialisasi
tersebut dihadiri SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Kabag Disposal Eks HGU dan
Pengamanan Aset Tofan Sidabalok dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H Edwin
Nasution mendapat sambutan positif para kepala desa.
Beberapa kepala desa yang hadir langsung menyampaikan
persoalan-persoalan eks HGU yang ada di desanya. Mereka juga berharap dengan
makin jelasnya status tanah-tanah tersebut akan menambah pemasukan desa dari
nilai Pajak Bumi dan Bangunan.
Sebab
selama ini banyak di antara tanah-tanah eks HGU yang sudah beralih fungsi,
tidak terdaftar sehingga belum membayar PBB.
Komentar
Posting Komentar