SURABAYA (18 Maret 2024) - Anak perusahaan PTPN III (Persero)
Holding Perkebunan yang bergerak dikomoditi Gula, PT Sinergi Gula Nusantara
(SGN), gelar Petunjuk dan
himbauan kepada karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan atau (Surat
Pemberitahuan) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah
disetorkan kepada negara.
“Petunjuk dan himbauan secara bertahap sejak penerbitan bukti potong PPh oleh
perusahaan, kami sampaikan
kepada seluruh karyawan di lingkungan Unit Kerja perusahaan, target
seluruh karyawan seratus persen melaporkan SPT atau surat pemberitahuan tahunan
atas pembayaran pajak penghasilan, ini
merupakan Implikasi Self Assessment”, ungkap Handy Ermawan Kepala Sub Divisi
Pajak dan Asuransi SGN Senin (18/03) di Surabaya.
Menurut
Handy selain himbauan terkait laporan pajak tahunan untuk dilakukan sebelum
akhir Maret, pihaknya juga menghimbau karyawan SGN untuk dilakukan validasi NIK (Nomor Induk
Kependudukan) – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sebelumnya integrasi NIK dengan
NPWP akan dilakukan 1 Januari 2024, tapi kini diundur jadi pertengahan tahun
2024.
“Selain
laporan tahunan pajak penghasilan, juga disampaikan agar karyawan dan karyawati SGN segera melakukan
aktivasi validasi NIK dengan NPWP”, lanjutnya.
“Meski
pengisian laporan SPT Orang Pribadi merupakan tanggung jawab personal karyawan,
dengan dilakukan Petunjuk dan
himbauan ini merupakan dukungan dan komitmen manajemen terhadap gerakan Sadar
Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan Aktivasi NIK NPWP”, jelas Wakhyu Priyadi
Siswosumarto Corporate Secretary SGN.
Laporan
SPT pajak ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan kepatuhan Taxmates sebagai
wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan masuknya laporan
SPT pajak masing-masing personal, maka kesadaran dan kepatuhan sebagai bagian
dari Warga Negara Indonesia untuk turut serta berperan dalam pembangunan negara
dan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar